Dua mantan Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, didakwa oleh jaksa dan dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Mereka masing-masing dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 493 miliar.
Rincian Tuntutan:
-
Terdakwa:
-
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani: Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021.
-
Emil Ermindra: Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.
-
Sidang: Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
-
Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-
Kerugian Negara: Rp 300 triliun, berasal dari kerja sama PT Timah dengan smelter swasta tanpa kajian harga, serta akibat penambangan ilegal yang merusak ekosistem.
Hukuman Tambahan:
-
Aset keduanya yang disita akan digunakan untuk mengurangi pembayaran uang pengganti.
-
Harta benda dapat dirampas dan dilelang jika pembayaran tidak mencukupi, dengan ancaman tambahan 6 tahun kurungan jika tidak membayar.
Jaksa menegaskan bahwa harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti yang belum dibayar, sementara jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.