Sebanyak 10 anggota Polres Bogor melanggar kode etik selama tahun 2024, meningkat dari 7 anggota pada tahun 2023. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sanksi pidana.
Tindakan Tegas:
-Jumlah Pelanggar:10 anggota (naik dari 7 tahun sebelumnya).
-Ancaman Sanksi:PTDH dan sanksi pidana.
Peringatan Kepada Anggota:
Rio Wahyu Anggoro mengingatkan seluruh anggotanya untuk tetap profesional, khususnya dalam menghindari penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan agar anggota tidak merusak marwah organisasi dengan tindakan tercela.
Kasus Khusus:
-Alasan Pemecatan:Dua anggota dipecat akibat penyalahgunaan narkoba dan penipuan.
-Tindakan Langsung:Proses PTDH akan dipimpin langsung oleh Kapolres pada awal Januari.
Rio juga menegaskan keterbukaan dalam menindak tegas anggota Polri yang melakukan pelanggaran serius, demi menjaga integritas institusi.