Seorang Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I, bernama Jumran, diduga telah membunuh dan secara tragis juga disebutkan telah memperkosa seorang jurnalis perempuan berusia 23 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial J, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyerukan agar Inspektorat Jenderal Pengawasan Umum (Itjenau) TNI segera mengungkapkan perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik.
Tersangka dan Tuntutan
Konfirmasi mengenai status Jumran sebagai tersangka disampaikan oleh keluarga korban, yang mendapat informasi tersebut dari penyidik. Meskipun demikian, Denpomal Banjarmasin belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini kepada media.
Tuntutan Transparansi
Dave Laksono menegaskan perlunya kasus ini dibahas secara menyeluruh dalam rapat kerja (raker) bersama TNI pada pembukaan masa sidang DPR berikutnya. Ia meminta agar proses hukum dan detail kejadian tersebut dijelaskan secara tuntas kepada masyarakat.
Tuduhan Pemerkosaan
Pengacara keluarga korban, Muhamad Pazri, mengungkapkan dugaan pemerkosaan berdasarkan bukti-bukti, termasuk foto dan video yang diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Kengerian tindakan tersebut menambah kesedihan atas kehilangan seorang jurnalis yang tewas dalam kejadian tersebut.