Sebanyak 21 hari telah berlalu sejak kematian Kenzha Walewangko (22), seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), namun penyebab kematiannya masih belum terungkap. Kepolisian, melalui Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ari Lilipaly, menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan ini.
Penyelidikan yang Teliti
-
Kendala Teknis: Nicolas menyebutkan adanya beberapa kendala teknis yang harus diatasi dalam penyelidikan kasus ini.
-
Pendekatan Ilmiah: Polisi menegaskan pentingnya melakukan investigasi ilmiah (scientific crime investigation) untuk memastikan penyebab kematian Kenzha.
Proses Pemeriksaan
- Autopsi dan Pemeriksaan Forensik: Selain hasil autopsi, polisi masih menunggu berbagai pemeriksaan dari laboratorium forensik (labfor) seperti pemeriksaan jaringan, DNA, toksikologi, dan penelusuran racun.
Mencegah Asumsi dan Alibi
- Tindakan Hati-hati: Kapolres menekankan perlunya teliti dalam mengambil kesimpulan, guna menghindari asumsi dan memastikan berdasarkan data dan fakta. Prinsipnya adalah lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Dukungan dari UKI
Wakil Rektor UKI bidang Akademik dan Inovasi, Hulman Panjaitan, menyatakan dukungan kampus dalam proses hukum yang berlangsung. Mereka berharap keluarga Kenzha dan semua pihak yang terlibat dapat memperoleh keadilan.