Dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh DPR, terdapat penjelasan yang lebih rinci mengenai penahanan, termasuk kemungkinan permintaan penahanan dari sisi tersangka atau terdakwa. Salah satu tambahan signifikan adalah kemampuan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan permintaan penahanan jika merasa keselamatan mereka terancam. Berikut adalah poin-poin kunci terkait aturan penahanan dalam draf revisi tersebut:
Permintaan Penahanan oleh Tersangka atau Terdakwa:
-
Alasan Penahanan: Dilakukan jika diduga tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, atau dalam situasi seperti mengabaikan panggilan penyidik, menghalang-halangi proses pemeriksaan, atau terancam keselamatan atas persetujuan mereka.
-
Pengaruh terhadap Saksi: Jika ada dugaan pengaruh terhadap saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya, juga menjadi dasar untuk permintaan penahanan.
Lamanya Masa Penahanan:
-
Tahap Penyidikan: Maksimal 60 hari.
-
Penahanan oleh Penuntut Umum: Maksimal 50 hari.
-
Penahanan oleh Hakim (Pengadilan Negeri, Tinggi, dan Mahkamah Agung): Maksimal 90 hari, berbeda dengan ketentuan saat ini di mana Mahkamah Agung dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.
Perpanjangan Penahanan:
-
Penahanan dapat diperpanjang jika alasan yang patut untuk kepentingan pemeriksaan masih ada, seperti risiko pidana penjara 9 tahun atau lebih, atau gangguan fisik/mental berat (diuji oleh surat keterangan dokter).
-
Setiap perpanjangan maksimal 30 hari, dan dapat diperpanjang lagi dengan persetujuan berjenjang dari pejabat berwenang sesuai tingkat pengadilan.
Pengajuan Keberatan:
- Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan keberatan terhadap perpanjangan penahanan dalam instansi yang berwenang, namun terdapat ketentuan khusus untuk tingkat pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.
Dengan adanya revisi ini, terdapat upaya untuk lebih mengatur dan memastikan penahanan dilakukan sesuai dengan standar hukum, sambil memberikan perlindungan yang diperlukan bagi tersangka atau terdakwa.